Halaman

    Social Items

Search and Buy other Templates on IDNTHEME
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjalankan upaya pemberantasan situs streaming film ilegal, seperti IndoXXI dan LK21. Pemerintah beralasan, upaya ini dilakukan sebagai dukungan terhadap hak cipta dan karya intelektual (HAKI) seniman dan pembuat film. Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, bahwa upaya pemberantasan situs film bajakan ini menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya seseorang. “Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” Tidak hanya film dan musik, aksi beres-beres ini juga akan dilakukan terhadap karya seni yang melanggar HAKI untuk karya dalam bentuk buku. Untuk melakukan upaya pembersihan situs ilegal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP), Ditjen HAKI Kemenkumham, serta Polri. Hingga saat ini, Kominfo membeberkan telah memblokir 1.130 situs streaming film bajakan. 
Kehadiran situs IndoXXI sendiri sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup akses atau memblokir satu situs web IndoXXI, website itu kembali muncul dengan nama serupa namun domainnya berbeda. 
Kini, pemberantasan situs film ilegal kembali menjadi fokus pemerintah demi menegakkan HAKI.      

Kominfo Blokir Situs Nonton Film Bajakan IndoXXI dan LK21